Pengumuman Pengumuman

Kabupaten Serdang Bedagai

Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB

04 Jan 2019 | 02:16:30 ,

PENGUMUMAN

Nomor : 18.33/800/010/2019

 

TENTANG

 

HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) _

SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B5218/18.01 tanggal 28 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab.Serdang Bedagai Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

I. Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab.Serdang Bedagai Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dan dapat dilihat melalui www.serdangbedagai.go.id

II. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

  1. Pl : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018.
  2. P2 : Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018.
  3. L  : Lulus seleksi CPNS.
  4. L-l : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama.
  5. L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan / pendidikan yang sarna.
  6. TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
  7. TH : Tidak hadir.
  8. SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena merniliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag.
  9. K2 : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2.

III. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS sesuai dengan lampiran pengumurnan ini diwajibkan melengkapi berkas penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dengan Pengaturan Jadwal, Tempat dan ketentuan lainnya yang akan disampaian kemudian dalarn pengumuman tersendiri.

IV. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

V. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

Sei Rampah 2 januari 2019

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

SELAKU KETUA PANITIA

SELEKSI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018

 

Dto.

 

Drs. HADI WINARNO, MM

Pembina Utama Madya

NIP. 19591023197 8121001

 

 

REKAP HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB (RINCIAN) PENGADAAN CPNS 2018 Download